(MEmbangun Kepemimpinan Pancasila dan INTEGRITAS)
Penyusun :
(Edy Saputra | Imannuel Robert | Herwin Wahyudi | Hadi Christianus | Lina Puji Astuti)
PKA I 2025 Pusat Pembelajaran dan Strategi KebijakanPelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara
10 April 2025
Korupsi merupakan salah satu permasalahankronis yang mengakar dalam berbagai sektorkehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, halini menjadi salah satu Visi Misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang termaktub pada ASTA CITA poin 7 salah satunya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pengertian korupsi di dalamUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidakmemberikan satu definisi tunggal yang eksplisit, tetapimenjabarkan perbuatan-perbuatan yang dikategorikansebagai tindak pidana korupsi. Secara umum, korupsiadalah setiap perbuatan yang secara melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara. Besarnya resiko kurungan seperti dijelaskanpada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mendifinisikan tindakan korupsiyaitu setiap orang yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahun tetap belummenghilangkan Korupsi dinegeri ini. Upaya yang dilakukan Negara dengan membentuk Lembaga Antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) lalu tumbuhnya organisasi mayarakat pegiatanti korupsi seperti MAKI (Msyarakat Anti Korupsi), belum menjadikan korupsi hangus dari bumi pertiwi, korupsi masih tetap menjadi hambatan utama dalammewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan public laluberdampak pada penurunan kepercayaan masyarakatterhadap institusi pemerintahan dan hukum.
Salah satu akar masalah penyebab korupsi di Indonesia adalah lemahnya integritas para pejabat dan aparatur negara. Kepemimpinan yang ideal dariseorang pejabat atau ASN tidak hanya dituntutmemiliki kecakapan manajerial dan keahlian, tetapijuga harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam setiap pengambilan keputusan. Di sinilahpentingnya peran Kepemimpinan Pancasila, yaknikepemimpinan yang berlandaskan pada nilai-nilailuhur Pancasila sebagai ideologi bangsa.Kepemimpinan yang mampu mendorong dan menjadipropulsif dalam mencegah dan memberantas korupsikeakar-akarnya. Kepemimpinan Pancasila menekankanpada prinsip-prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai ini, jika diinternalisasi secara mendalam oleh para pemimpin, diyakini mampu menjadi benteng moral yang efektif dalam mencegah perilaku koruptif. Sayangnya, dalam praktiknya, terjadi kesenjanganantara nilai-nilai Pancasila yang dijunjung secaranormatif dengan perilaku aktual sebagian pemimpindan pejabat publik.
Tantangan dalam menegakkan kepemimpinanberintegritas di Indonesia sangat kompleks. Budayapermisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya sistem pengawasan internal, dan kurangnyaketeladanan dari tokoh publik turut memperparahsituasi. Oleh karena itu, perlu ada kajian yang mendalam mengenai bagaimana konsep kepemimpinanberbasis Pancasila dapat diterapkan secara nyata dalamkehidupan birokrasi dan pemerintahan untukmemperkuat integritas dan pada akhirnya mencegahkorupsi.
KORUPSI YANG MASUK SEGALA LINI.
Dalam beberapa kasus tertentu terkaitpermasalahan hukum korupsi lebih sering dikaitkandengan pelaksanaan pekerjaan yang berbasis anggarannegara/daerah, penggelembungan nilai pekerjaan ,kekurangan volume bahkan sampai pekerjaan fiktifmenjadi permasalahan-permasalahan hukum korupsidan ini bukan hanya berada pada tingkat lokal bahkanhingga sampai pelaksanaan anggaran di tingkatnasional. Seperti disadur dari Tempo.co dimana hasilwawancara yang dilakukan Tempo.co pada di sebuahSPBU milik Pertamina Masyarakat begitu kecawa ataskasus pengoplosan yang terjadi di Perusahaan energimilik negeri ini, disisi lain kasus-kasus hukum pada pekerjaan fisik yang ada di lingkungan Instansi Negara menjadi permasalahan-permasalahan yang eratkaitannya dengan kualitas kepemimpinan Pancasila. Di era digitalisasi saat ini di mana teknologi informasibegitu masih berkembang, kejahatan sektor keuanganjuga memberikan ruang terjadinya permasalahanhukum khususnya seputar korupsi memberikandampak kerugian kepada masyarakat. Kasus sepertikerugian akibat kegiatan investasi bodong adalah suatubentuk lain kejahatan korupsi di mana aktivitaskejahatan finansial tersebut memanfaatkan teknologiuntuk mengambil dana masyarakat baik diketahuitanpa disadari oleh publik sampai dengan dalam bentukinvestasi bodong. Lalu semua ini memunculkanpertanyaan, bagaimana nilai-nilai KepemimpinanPancasila dapat diterapkan dalam upaya pemberantasankorupsi di Indonesia, Mengapa praktik korupsi masihmarak terjadi meskipun telah banyak regulasi dan lembaga anti-korupsi dibentuk, serta Bagaimana peranintegritas moral pemimpin dalam mencegah terjadinyakorupsi di sektor publik.
Jika dianalisa atas pertanyaan tadi maka didapatjawaban bahwa kesenjangan antara nilai ideal Pancasila dan realitas praktik kepemimpinan meskipunPancasila mengajarkan nilai-nilai luhur sepertikeadilan, kejujuran, dan gotong royong, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemimpinbelum mampu menginternalisasi nilai tersebut dalamkepemimpinan sehari-hari. Berdasarkan IndeksPersepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) 2024 tanggal 11 Februari 2025 oleh Transparency International Indonesia (TII), menempatkan Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk. Jika dibandingkandengan 10 negara ASEAN lainnya, Indonesia berada di peringkat ke-5 di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste dan Vietnam. Hal lain adalah Budaya Koruptifyang Mengakar Korupsi di Indonesia bukan hanyadisebabkan oleh individu, tetapi juga oleh sistem dan budaya birokrasi yang permisif terhadap praktikkoruptif, dan faktor lain yang utama yaituKetidakefektifan Penegakan Hukum Lemahnyapenegakan hukum terhadap kasus korupsimencerminkan masih jauhnya praktik kepemimpinandari prinsip keadilan sosial (sila ke-5 Pancasila). Pemimpin yang seharusnya menjadi teladan justrumenjadi pelaku pelanggaran hukum.
UPAYA MENINGKATKAN PENURUNAN KORUPSI
Beberapa hal dapat dikedepankan dalammembangun paradigma upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupansehari-hari, Meningkatkan penegakan hukum yang adildan efektif untuk mengatasi korupsi (tidak tebangpilih), Meningkatkan pengawasan dan pemantauanterhadap kegiatan pemerintah dan swasta untukmencegah korupsi, pengembangan secara pendidikananti-korupsi disekolah dan perguruan tinggi untukmeningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentangbahaya korupsi dan terus memperbaharui monitoring system melalui pelaporan harta kekayaan pejabatnegara (LHKPN). Kepemimpinan Pancasila merupakan model kepemimpinan yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Namun, implementasinya dalam konteks pemerintahan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan integritas pemimpin dan budaya korupsi yang mengakar. Permasalahan korupsidi Indonesia tidak hanya bersifat struktural dan sistemik, tetapi juga menunjukkan adanya krisis moral dan integritas di kalangan pemimpin. Nilai-nilaiPancasila seringkali hanya menjadi jargon tanpapenerapan nyata dalam tindakan dan kebijakan publik. Kesenjangan antara idealisme Pancasila dan praktikkepemimpinan yang terjadi di lapanganmemperlihatkan bahwa penguatan integritas menjadikebutuhan mendesak. Pendidikan kepemimpinan yang tidak hanya berfokus pada kompetensi teknis, tetapijuga pembentukan karakter dan nilai-nilai Pancasila, menjadi sangat penting. Selain itu, masih lemahnyapenegakan hukum, rendahnya pengawasan masyarakat, serta kurangnya keteladanan dari para pemimpin, menjadi tantangan utama dalam upaya pemberantasankorupsi. Dengan penarapan hal-hal diatas kitab isa berharap bahwa KORUPSI di negeri ini segera hilangnegeri ini bebas dari virus Korupsi.