SANGATTA. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke BPR Mendapat Persetujuan Dari Pemerintah dan Legislatif- Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 35 milyar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD.
Raperda merupakan bagian dari amanah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kewenangan semangat otonomi
Rapat Paripurna ke -7 DPRD. di pimpin Ketua DPRD H Joni di dampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, dan dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Selasa (16/05/2023).
Bupati Ardiansyah dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan daerah
“Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan mampu berdampak kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembangan usaha mikro kecil masyarakat” Sebutnya
Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke BPR Mendapat Persetujuan Dari Pemerintah dan Legislatif
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan perda tersebut merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah dan para Anggota Dewan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam Pembentukan Produk Hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum di Kabupaten Kutai Timur.
“Adapun saran, pendapat serta aspirasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD dalam pembahasan yang Intensive, menjadikan Raperda tersebut menjadi lebih lengkap, lebih solid, lebih demokratis serta lebih transparan” Pungkasnya
Post Views: 19