Sobirin Bagus : Sebaiknya Proyek MYC Dapat Selesai Tepat Waktu Sehingga Tidak Menjadi Beban Bagi Pemimpin Selanjutnya

Kaltimcyber.com. Sobirin Bagus : Sebaiknya Proyek MYC Dapat Selesai Tepat Waktu Sehingga Tidak Menjadi Beban Bagi Pemimpin Selanjutnya – Seiring mendekatnya akhir masa jabatan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang (AS-KB), evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) semakin menjadi sorotan publik.

Salah satu tokoh yang aktif memberikan pandangannya adalah Sekretaris Komisi C DPRD Kutim, Sobirin Bagus. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian proyek Multi Years Contract (MYC) sebelum masa jabatan AS-KB berakhir.

Dalam keterangannya, Sobirin menekankan bahwa penyelesaian proyek MYC yang sempat mengalami kendala dalam penyerapan anggaran pada tahun 2023 harus menjadi prioritas utama Pemkab Kutim.

“Menyelesaikan program MYC tahun ini sangat penting agar pemimpin yang akan datang tidak terbebani oleh sisa pekerjaan dari pemimpin sebelumnya,” jelas Sobirin saat dihubungi melalui sambungan telephone, Minggu(11/8/2024).

Pandangan Sobirin ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, jika proyek-proyek MYC tidak diselesaikan dengan baik, maka pemimpin baru akan menghadapi tantangan yang lebih besar dan terpaksa mengalokasikan kembali sumber daya untuk menyelesaikan proyek-proyek yang belum tuntas. Ini tentu saja dapat mengganggu fokus dan prioritas pemimpin baru dalam menjalankan agenda-agenda pembangunan yang telah direncanakan.

Namun, Sobirin juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara AS-KB dengan masyarakat selama masa transisi ini. Ia berharap masa transisi kepemimpinan berjalan mulus tanpa gejolak, dan Pemkab Kutim tetap fokus melayani kebutuhan masyarakat hingga akhir masa jabatan.

Di sisi lain, isu terkait kendala dalam proyek MYC ini juga mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Law. LSM ini menyoroti adanya potensi wanprestasi yang bisa berujung pada dugaan penyelewengan anggaran.

Sugeng, perwakilan dari LSM Pemerhati Law, bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Menurut Sugeng, hingga akhir tahun 2023, progres dari proyek-proyek MYC di Kutai Timur sangat mengecewakan.

“Tidak ada satu pun proyek MYC yang memenuhi target progres hingga 31 Desember 2023. Bahkan, beberapa paket kegiatan yang sudah menerima DP 15 persen sama sekali tidak menunjukkan perkembangan,” ungkap Sugeng.

LSM Pemerhati Law juga sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp 861,97 miliar. Mereka menduga bahwa ada praktik-praktik tidak sehat yang terjadi di balik pelaksanaan proyek-proyek MYC ini, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Situasi ini mencerminkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Kutim menjelang akhir masa jabatan AS-KB. Di satu sisi, ada harapan dari berbagai pihak agar proyek-proyek yang sudah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu, sementara di sisi lain, ada kekhawatiran akan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Masyarakat Kutai Timur kini menanti dengan harap-harap cemas, bagaimana Pemkab Kutim di bawah kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang akan menuntaskan tugas-tugas mereka, termasuk memastikan bahwa proyek-proyek MYC berjalan sesuai rencana dan tidak menjadi beban bagi pemimpin selanjutnya. (adv/dprd/wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *