Sangkulirang, Wabup Kasmidi Serahkan 60 Bidang Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Perupuk Kecamatan Sangkulirang – Wakil Bupati Kutai Timur menyerahkan sertifikat lahan perumahan masyarakat Desa Perupuk Kecamatan Sangkulirang, selasa (4/10/2022)
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa Perupuk Darwis, Kapolsek Sangkulirang M Wanto, tokoh masyarakat dan warga Desa Perupuk Sangkulirang
Dalam kesempatan itu Kepala Desa Perupuk Darwis menyampaikan Pemerintah Desa Perupuk di tahun 2021 mendapatkan program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim yaitu Pendataan Tanah secara Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 700 bidang tanah dan sudah diukur.
Wabup Kasmidi memberikan sambutan dihadapan warga desa saat penyerahan sertifikat
“Alhamdulillah di tahap I ini, yang berproses cetak sertifikatnya sebanyak 140 bidang dan yang terbit untuk diserahkan sebanyak 60 bidang,” beber Darwis.
Dirinya menambahkan, kendala yang dihadapi adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penerbitan pajaknya. Setelah ke Bapenda baru di bawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya.
“Kendala lainnya adalah BPHTB terlalu tinggi sebesar Rp.5.000/M2, jadi kalau kita punya lahan 5 Hektar, maka yang harus di bayar kurang lebih Rp.9 juta an, apabila itu tidak dilunasi maka oleh BPN status tanah terhutang,” kata ia.
Foto bersama usai penyerahan sertifikat
Dirinya juga menyampaikan bahwa alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat terutama di bidang perkebunan dalam bentuk bantuan bibit kelapa sawit serta peningkatan jalan usaha tani.
Lebih lanjut Kades menyebutkan jumlah warga desa berjumlah 775 jiwa dengan 243 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan untuk usaha masyarakat di Desa Perupuk adalah bertani, berkebun, beternak dan karyawan perusahaan yang ada di Desa Perupuk.
Dihadapan kepala desa dan warganya Wabup Kasmidi mengatakan sertifikat lahan perumahan ini tentunya sangat dinantikan, karena dengan sertifikat ini berarti warga memiliki hak dilokasi tersebut.
Wabup Kasmidi Serahkan 60 Bidang Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Perupuk Kecamatan Sangkulirang
Warga desa menghadiri penyerahan sertifikat tanah
“Alhamdulillah 60 sertifikat telah selesai, penerbitan ini langsung dari BPN karena semua data tanah terkoneksi, sehingga apabila ada prosesnya belum lengkap tentu tidak bisa selesai. Oleh karena itu bagi yang belum, tentu masih dalam proses dan semoga cepat selesai,” ujar Kasmidi.
Dengan adanya sertifikat ini, tentu manjadi legalitas dan tidak bisa diganggu lagi oleh orang lain karena sudah diakui oleh negara. Selain itu tentu saja harganya sudah jelas, meskipun BPHTB dianggap mahal namun dampak positifnya nilai jual tanah pasti akan mahal.
“Terkait keluhan tingginya BPHTB, saya akan komunikasikan dengan Bapenda, sepanjang itu untuk kebaikan masyarakat, pasti akan kita perjuangkan, namun perlu diketahui namanya pajak (BPHTB) wajib dibayar, karena negara ini dibangun salah satunya adalah dari pajak,” Pungkasnya (adv/diskominfo/Rb.01)
Post Views: 60