Asisten Pemkesra Dukung Program Reforma Agraria, Langkah Strategis Untuk Kesejahteraan Masyarakat

kaltimcyber.com. Asisten Pemkesra Dukung Program Reforma Agraria, Langkah Strategis Untuk Kesejahteraan Masyarakat – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim, hadir secara virtual (Zoom) kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (22/4/2024) pagi. 

Kegiatan tersebut di gelar oleh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dipusatkan di Kabupaten Suka Bumi Jawa Barat.

Turut hadir dalam acara Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah, perwakilan Camat Sangatta Selatan, perwakilan Kelurahan Teluk Lingga dan perwakilan warga penerima sertifikat tanah.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan bersama Kantor Pertanahan seluruh Indonesia mendeklarasikan secara bersama dan berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono memberikan apresiasi dan mendukung program reforma agraria sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sangat penting dilakukan dalam menjalankan program-program reforma agraria.

“Diharapkan melalui partisipasi aktif dalam gerakan sinergi ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung reforma agraria yang berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses.

“Tujuan lain dari gerakan ini untuk mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penyelesaian konflik pertanahan.

Dalam menciptakan keadilan di penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Salah satu wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutim adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme retribusi.

“Pada tahun 2021-2023 telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada tahun 2024 Ini mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Pola penataan aset lainnya melalui kegiatan legalisasi aset yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutim memperoleh target shat sebanyak 13.000 Bidang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah.

“Harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya,” harapnya.

Asisten Pemkesra Dukung Program Reforma Agraria, Langkah Strategis Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain penataan aset, wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutim terkhusus daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan telah dan akan dilakukan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemberian bantuan modal usaha, pendampingan pendaftaran kelompok tani, nelayan dan peternakan, pendampingan pemasaran produk UMKM dan pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antarmasyarakat, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan instansi lainnya.

“Melalui gerakan sinergi reforma agraria nasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk bersama-sama aktif dan berkolaborasi agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Dalam moment tersebut Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga. (adv/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *