kaltimcyber.com. Dinilai Semerawut, Pemkab Kutim Diminta Tertibkan Baliho dan Sepanduk di Ruas Jalan Utama – Papan reklame, baliho dan sepanduk di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Kutai Timur, dinilai semrawut. Selain tidak memperhatikan estetika juga kurang memperhatikan segi keamanan pengguna jalan maupun konstruksi bangunan.
Kondisi papan reklame, baliho dan sepanduk yang demikian akan semakin bahaya di saat memasuki musim hujan yang disertai angin kencang. Maka untuk menertibkan papan reklame, baliho dan sepanduk yang semrawut, pihak DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan papan reklame.
Menanggapi hal ini Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, mengusulkan penertiban baliho dan spanduk di Sangatta. Usulan ini disampaikannya sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa bahwa pemasangan baliho dan spanduk yang tidak tertata rapi mengganggu estetika kota.
“Ini kan banyak keluhan masyarakat terkait pemasangan baliho yang membuat tidak rapi, tidak teratur,” kata Sekretaris Komisi A ini pada Kamis (30/10/2023).
Basti menyadari bahwa pemasangan baliho dan spanduk yang tidak sesuai aturan dapat menciptakan kesan kekacauan di kota. Oleh karena itu, ia berencana untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, pihak terkait, dan komunitas setempat untuk mencari solusi terbaik dalam merapikan dan mengatur baliho dan spanduk yang terpajang di sepanjang jalan-jalan sekitaran Sangatta.
Dinilai Semerawut, Pemkab Kutim Diminta Tertibkan Baliho dan Sepanduk di Ruas Jalan Utama
Selain itu, Basti juga mengajak masyarakat dan pengusaha setempat untuk mendukung upaya penertiban ini. Ia berharap dengan kerja sama bersama, Kota Sangatta dapat menjadi tempat yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua warga dan pengunjung.
“Perlu pemerintah segera membuat tim untuk melakukan penertiban di Kota Sangatta yang tercinta ini,” ungkap Basti kepada awak media.