kaltimcyber.com. Kepala DKP3A Kaltim : Ada Tiga Kabupaten/kota Yang Belum Memiliki GDPK, Salah Satunya Kutim – Kabupaten Berau menjadi sebagai tuan rumah Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Palmy Exclusive, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan dihadiri Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, Sekretaris BKKBN Kaltim, Al Khafid Hidayat, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Berau, Rabiatul Islamiah, Kabid Dalduk dan KB DKP3A Provinsi Kaltim, Syahrul dan Kepala DPPKBP3A kabupaten/kota di Kaltim.
Rakor yang mengusung tema “Pemanfaatan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut, juga turut dihadiri Kepala Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi.
Kegiatan Rakorda juga diisi narasumber dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Diana Lestari yang menyampaikan materi Optimalisasi Bonus Demografi dalam peningkatan SDM menuju Indonesia emas 2045.
Kemudian Kepala DPPKBP3A Berau Rabiatul Islamiah dengan materi legalisasi perda dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan terakhir narasumber dari Kabiro Hukum Setda Kaltim Slamet Harahap dengan materi fasilitasi rancangan perda atau perkada.
Ditemui usai kegiatan, Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi menyampaikan bersama Pemerintah Provinsi, BKKBN Kaltim dan DKP3A se-Kaltim melaksanakan rapat koordinasi berhubungan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Ini sangat penting. Jadi ke depannya yang paling urgent (darurat) harus kita tindak lanjuti. Yakni tentang hasil Rakorda ini adalah bagaimana kita mendukung untuk segera terbitnya atau terbentuknya tentang peraturan kepala daerah minimal peraturan bupati yang berhubungan dengan grand design tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” ujarnya.
Ia berharap Rakorda ini bisa membentuk sinergi dan saling berkoordinasi sehingga bisa bekerja semaksimal mungkin antara Pemprov dan Pemkab serta Pemkot. Untuk itu ia menyampaikan setiap provinsi dan kabupaten kota diwajibkan membuat Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Sementara Kepala DKP3A, Noryani Sorayalita menegaskan, pemerintahan daerah perlu menetapkan standarisasi dan kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dimana menjadi kewenangan daerah.
“Diharapkan akan diinternalisasikan ke dalam program 5 tahunan pembangunan kependudukan, baik nasional maupun daerah,” pungkasnya
Kepala DKP3A Kaltim : Ada Tiga Kabupaten/kota Yang Belum Memiliki GDPK, Salah Satunya Kutim
Dari 10 kabupaten se-Kaltim yang sudah menyusun dan sudah hampir selesai ada 7 kabupaten/kota. Sementara ada tiga kabupaten/kota yang belum memiliki GDPK atau belum sama sekali menyusun. Yakni Mahakam Ulu (Mahulu), PPU dan Kutim.
Ia berharap setelah Rakorda ini untuk segera ditindak lanjuti. Sesuai prosedur dan proses yang telah disampaikan oleh narasumber.
“Paling lambat 2025 sudah tersusun, jika kesulitan bisa berkoordinasi langsung dengan provinsi,” pesannya di hadapan Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said, Kepala Bidang Dalduk DPPKB Kaltim Syahrul Umar dan undangan lainnya. (adv/kominfo/5)