Minimnya Pajak Restoran Jadi Sorotan Anggota DPRD

kalimcyber.com. Minimnya Pajak Restoran Jadi Sorotan Anggota DPRD – Anggota Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti pertumbuhan investasi restoran di Kabupaten Kutim yang tidak memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimana beberapa restoran tidak mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu 10 persen dari pendapatan.

Selain itu Faizal juga mengungkapkan bahwa salah satu restoran di daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya, hanya membayar Rp 500 ribu per bulan dari pendapatan ratusan juta.

“Seharusnya, pajaknya sudah sekitar Rp 50 ribu untuk satu pengunjung, jadi kalau sudah ada 10 pengunjung, pajaknya sudah mencapai Rp 500 ribu,” jelas Faizal kepada awak media pada Rabu (1/11/2023).

Akibat kepatuhan yang rendah, restoran tersebut saat ini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur.

Minimnya Pajak Restoran Jadi Sorotan Anggota DPRD

Faizal mendapatkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutim bahwa seharusnya restoran tersebut membayar sekitar Rp 200 juta, namun mereka menolak membayar jumlah tersebut.

“Kami berharap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk restoran dan waralaba, untuk taat pajak karena kontribusi masyarakat akan kembali ke pembangunan infrastruktur,” tambah Faizal, seraya mengingatkan bahwa PAD di Kutim masih tergolong kecil dan perlu ditingkatkan melalui pajak yang dibayar dengan patuh oleh pelaku UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *