Pemkab Kutim Diminta Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola Keuangan Dengan Baik

SANGATTA. Pemkab Kutim Diminta Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola Keuangan Dengan Baik – Berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik itu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyangkut tentang tata cara pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kutim, H Joni saat memimpin Rapat Paripurna Ke X dengan agenda penyampaian Nota Pengantar mengenai Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Rabu (14/6/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Kutim, Zubair para Anggota DPRD Kutim, Staf Ahli,Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Forkopimda, serta Camat.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD. Raperda dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Ketua DPRD Kutim, H Joni.

Untuk itu Ketua DPRD Kutim, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim dan Anggota DPRD Kutim segera melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintah, yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, pelanggaran, pelaksanaan dan pelaporan,” sebutnya.

Oleh karena itu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah, diharapkan pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan standar akutansi pemerintah.

Pemkab Kutim Diminta Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola Keuangan Dengan Baik

Tidak lupa di kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutim mengucapkan rasa syukur atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras, sehingga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kabupaten Kutim.

“Namun dengan predikat WTP ini jangan membuat kita terlena dan puas, karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu semestinya tetap menjaga kualitas dan tata pengelolaan keuangan dengan baik, prestasi yang ada tentunya harus terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan baik secara kualitas, kuantitas dan validasinya,” harapnya.

Post Views: 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *