kaltimcyber.com. Targetkan Satu Tahun GDPK Tuntas, DPPKB Kutim Gandeng Akademisi – Studi tiru merupakan konsep belajar yang dilakukan pada suatu institusi yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan.
Hal ini lah yang akan dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) dalam upaya penyelesaian Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) berdasarkan Peraturan Bupati Kutim. Yang ditargetkan satu tahun rampung.
“Tujuan Studi Tiru tersebut adalah untuk saling bertukar informasi atau sharing pengetahuan, pengalaman dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan,” kata Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi usai mengikuti Rakorda Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim 2024 di Hotel Palmy Exclusive, Kabupaten Berau. Rabu (15/5/2024).
Jadi setelah Rakorda, ia menugaskan Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Penyuluhan untuk segera menindaklanjuti. Ia menyampaikan ada kabar baik yakni staf dari bidang tersebut sudah membangun komunikasi dan pendampingan melalui IPADI dari UNMUL.
“Tentu ini hal yang bagus dan harus di tindak lanjuti ke depannya harapan saya minimal tahun ini bisa selesai. Kalo kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada.” Ucapnya
Lebih jauh dirinya mengungkapkan, agar di tahun 2025 bisa bergerak untuk menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan ada payung hukumnya. Merupakan hal penting dari hasil Rakorda
Sedangkan orientasi lapangan ke Surabaya untuk melihat tantang implementasi yang sudah dilaksanakan, jika memang memungkinkan ia akan berangkat ke sana. Namun hal yang terpenting disiapkan dulu bahan-bahan materinya.
Supaya ada studi tiru atau studi banding untuk kebutuhan di Kabupaten Kutim. Jadi sepulang dari Surabaya paling tidak sudah dijadikan bahan yang kompleks sebagai kajian akademisnya oleh pihak UNMUL untuk melakukan pendampingan.
“Saya punya target, akhir tahun ini juga sudah bisa terbentuk GDPK. Apalagi kalau hanya sekadar berdasarkan peraturan bupati. Terkecuali kalau peraturan daerah atau perda itu harus melibatkan pemerintah dan DPRD, ya itu agak lama.” Jelasnya
Dirinya pun mengklaim sudah sharing dengan pihak dari provinsi, seandainya bisa melalui peraturan bupati, maka tidak akan terlalu lama selagi ada kajian akademisnya, dan bisa dimasukkan di tahun 2024
Junaidi menambahkan maksud disusunnya GDPK adalah sebagai panduan untuk menyamakan langkah dan gerak kebijakan, strategi, program dan kegiatan lintas sektor pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk.
Pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan data base kependudukan. Sementara tujuan GDPK ialah memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terdiri dari pengendalian jumlah penduduk.
Targetkan Satu Tahun GDPK Tuntas, DPPKB Kutim Gandeng Akademisi
Selain itu juga untuk peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan.
“Kemudian menjadi pedoman bagi penyusunan peta jalan (road map pembangunan) kependudukan agar terjadi sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektifitas dan efisiensi pembangunan kependudukan. Menjadi acuan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan.” Ujarnya
Sehingga menurut dirinya dapat mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur atau komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung alam daya tampung lingkungan hidup. (adv/kominfo/5)