Kaltimcyber.com. Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat, Siang Geah Dorong MHA Wehea Segera Terwujud – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Siang Geah memberikan apresiasi mendalam atas langkah signifikan dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat Wehea.
Pengakuan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara sah dan adil. Siang Geah menyanjung peran aktif Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim).
“Saya bersyukur, akhirnya perjuangan kurang lebih 10 tahun dapat terealisasi dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat Wehea. Keterlibatan aktif dari Bagian Tata Pemerintahan diharapkan bisa memastikan proses ini sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar proses ini berlangsung transparan dan akurat, sembari menyampaikan terima kasih atas kontribusi Bagian Tata Pemerintahan.
Geah menekankan pentingnya pengakuan kawasan Wehea sebagai masyarakat hukum adat. Wehea dikenal sebagai wilayah yang kaya akan budaya dan tradisi masyarakat adat di Kutai Timur.
“Kawasan Wehea memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Masyarakat adat di sana hidup harmonis dengan alam sekitar dan telah melestarikan tradisi nenek moyang mereka selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah dapat segera mengakui mereka sebagai masyarakat hukum adat,” ungkap Geah dengan penuh keyakinan.
Sebagai Ketua Lembaga Adat Wehea, Siang Geah telah memperjuangkan pengakuan Wehea melalui berbagai upaya promosi internasional. Ia tercatat membawa nama besar adat Wehea dalam Conference of Party (COP) 24 di Kotawice, Polandia pada 2018, serta konferensi perubahan iklim PBB ke-25 di Kota Madrid pada 2019.
Geah juga menjadi narasumber dalam acara ekspos 5 tahun pembangunan hijau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan mendukung acara Lomplai sebagai kearifan masyarakat Dayak Wehea yang kini telah masuk dalam Kharisma Event Nusantara oleh Kementerian Pariwisata Indonesia.
“Saya mencoba untuk memperkenalkan adat Wehea secara nasional hingga internasional, dan berharap upaya ini dapat membuat Wehea segera diakui sebagai MHA di Kutim,” tandasnya.
Ditemui terpisah Heriansyah, anggota tim dari Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, menjelaskan tanggung jawab timnya dalam proses pengakuan hukum masyarakat adat Wehea.
“Kami bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data adat istiadat, struktur masyarakat, serta dokumen pendukung untuk pengakuan hukum,” ungkap Heriansyah.
Proses ini melibatkan kunjungan lapangan, wawancara dengan tokoh adat, serta pengecekan dokumen di lokasi. Tim juga menilai kesesuaian praktik adat dengan peraturan yang ada serta dampak sosial dan hukum bagi masyarakat setempat. Data yang terkumpul akan dianalisis untuk menentukan kelayakan pengakuan hukum bagi komunitas adat Wehea.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan masyarakat adat Wehea memperoleh pengakuan serta perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, memastikan keberlanjutan budaya serta identitas mereka di tengah perubahan zaman. (Adv/dprd/Wa)