kaltimcyber.com. Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Kutim, DPRD Gandeng Kemenkumham Kaltim dalam FGD Raperda tentang Pengarusutamaan Gender – Bertempat di Aula Hotel MS Sangatta, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan hadir sebagai Narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agus Riansyah Ridwan dan dihadiri Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender Muhammad Amin beserta anggota Pansus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutim, Dinas Pendidikan Kutim, perwakilan organisasi perempuan Kabupaten Kutim, anggota Persit Kartika Chandra Kirana, dan anggota Jalasenastri.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas khususnya bagi kaum perempuan untuk berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara mulai dari berpartisipasi dalam pemerintahan, ikut serta dalam pemilu legislatif hingga pada kegiatan pemberdayaan ekonomi dan lain-lain” ujar Agus dalam sambutannya.
“Kepada para peserta FGD, kami persilakan untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk saran, masukan ataupun kritik terhadap seluruh substansi dalam Raperda ini sebagai salah satu perwujudan peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan di Kutai Timur”, tambahnya.
Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Kutim, DPRD Gandeng Kemenkumham Kaltim dalam FGD Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 sekaligus sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek pembangunan di Kutai Timur.
Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.